Jangan Bengong! Pengemis yang Ketangkap Satpol PP ini Punya Harta Kekayaan Sampai Rp 1 Miliar


KampungSumo.Net – “Hati-hati dalam berempati”.

Ya, mungkin itulah gambaran yang tepat untuk menggambarkan kejadian berikut ini.

Dalam kehidupan, sikap empati memang harus ditanamkan di diri kita.

Tapi hal tersebut jangan sampai membuat kita menjadi ‘buta’.

Dengan kata lain, tidak bisa membedakan mana orang yang benar-benar membutuhkan dengan mana orang yang hanya berpura-pura mengharap belas kasihan alias pengemis.

Tak banyak diketahui, bahwa memberi uang kepada pengemis hukumnya haram. Hal ini berlaku pada pengemis yang tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin.

Sudah bukan rahasia umum, kalau pengemis di Indonesia saat ini tidak benar-benar dalam keadaan miskin. Banyak dari mereka sengaja menjadikan profesi ini sebagai mata pencaharian.

Bahkan belakangan ini, pengemis yang berhasil terjaring dalam Operasi Penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Pati, di kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam diketahui seorang kaya raya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho mengungkapkan, pengemis yang teridentifikasi bernama Legiman (52) itu memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

“Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta,” terang Udhi, melansir today.line.me.

Tidak hanya itu, saat terjaring razia, Legiman bahkan mengantongi uang senilai Rp 695.000 yang merupakan hasil ngemisnya.

“Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Mala mini, kami hitung perolehannya Rp 695.000,” tambah Udhi.

Udhi lantas menghimbau kepada pengemis dan seluruh masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

“Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya,” tegasnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.