Gara gara Kecanduan Film Porno, Kakak Beradik Perkosa Saudari Kandungnya, Parahnya Si Ayah Malah Ikut Ikutan


KampungSumo.Net Perilaku seks menyimpang atau inses dilaporkan menimpa seorang gadis berinisial AG (18).

Ia diperkosa oleh tiga anggota keluarga yang terikat hubungan darah, yakni SA (23, kakak), YG (15, adik) dan JM (44, ayah).

Ya, entah bagaimana, ketiga orang laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru dengan sendiri merampas mahkotanya.

Perbuatan bejat itu dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

“Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban,” ungkap Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.

Sementara SA dan YG lebih kecanduan menonton film porno.

“Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban,” lanjut Dona.

Sejak terjadi bulan Agustus 2018, terhitung SA memperkosa korban sebanyak 120 kali, YG 40 kali dan JM lima kali, demikian mengutip TribunBangka.com.

“Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban d dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu),” kata Dona.

Ibu korban sendiri sudah meninggal dunia di tahun yang sama.

Sejak kepergian sang ibu lah, ketiga pelaku mulai berani melancarkan aksinya sampai akhirnya dicurigai oleh tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sang tetangga melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Hal ini pun kemudian ia laporkan ke pihak berwajib.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” jelas Dona.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.